Assalamualaikum Wr. Wb.
Ada yang mengatakan bahwa shalat
dhuha juga disebut shalat awwabin. Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa
keduanya berbeda karena shalat awwabin waktunya adalah antara maghrib dan isya.
Waktu shalat dhuha dimulai dari
matahari yang mulai terangkat naik kira-kira sepenggelah dan berakhir hingga
sedikit menjelang masuknya waktu zhuhur meskipun disunnahkan agar dilakukan
ketika matahari agak tinggi dan panas agak terik.
Adapun diantara keutamaan atau
manfaat shalat dhuha ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan
Ahmad dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Hendaklah masing-masing kamu
bersedekah untuk setiap ruas tulang badanmu pada setiap pagi. Sebab setiap kali
bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap takbir
adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah,
menyuruh orang lain agar melakukan amal kebaikan adalah sedekah, melarang orang
lain agar tidak melakukan keburukan adalah sedekah. Dan sebagai ganti dari
semua itu maka cukuplah mengerjakan dua rakaat shalat dhuha.”
Juga apa yang diriwayatkan oleh
Ahmad dan Abu Daud dari Buraidah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Dalam tubuh
manusia itu ada 360 ruas tulang. Ia harus dikeluarkan sedekahnya untuk tiap
ruas tulang tersebut.” Para sahabat bertanya,”Siapakah yang mampu melaksanakan
seperti itu, wahai Rasulullah saw?” Beliau saw menjawab,”Dahak yang ada di
masjid, lalu pendam ke tanah dan membuang sesuatu gangguan dari tengah jalan,
maka itu berarti sebuah sedekah. Akan tetapi jika tidak mampu melakukan itu
semua, cukuplah engkau mengerjakan dua rakaat shalat dhuha.”
Didalam riwayat lain oleh Bukhori
dan Muslim dari Abu Hurairoh berkata,”Nabi saw kekasihku telah memberikan tiga
wasiat kepadaku, yaitu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mengerjakan dua
rakaat dhuha dan mengerjakan shalat witir terlebih dahulu sebelum tidur.”
Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat
dhuha adalah sunnah bahkan para ulama Maliki dan Syafi’i menyatakan bahwa ia
adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadits-hadits diatas. Dan dibolehkan bagi
seseorang untuk tidak mengerjakannya.
Berbeda dengan shalat shubuh maka
tidak ada perbedaan dikalangan ulama bahwa ia adalah wajib bagi setiap muslim
untuk melaksanakannya dan berdosa jika ditinggalkan. (baca : Cara Mengganti
Shalat Yang Ditinggalkan).
Dengan demikian tidak dibenarkan
bagi seorang yang hanya mengerjakan shalat dhuha yang kedudukannya sunnah
sementara dirinya meninggalkan shalat shubuh yang kedudukannya lebih tinggi
darinya yaitu wajib.
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo
Lc-
Post a Comment
0 comments
Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.